12/09/2019

keamanan dan kesehatan kerja

Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan Kurikulum 2013 (K13) revisi 2017/2018
Inilah materi lengkap tentang Keamanan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Kurikulum 2013 (K13) revisi 2017/2018. Materi ini merupakan bagian dari mata pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar SMK jurusan TKJ kelas X semester 1.


Materi K3 LH ini mencakup 4 pembahasan secara detil yaitu :
Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Mengatur Merapihkan Area tempat kerja
1. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja

Keselamatan berasal dari kata dasar selamat. Selamat diartikan terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.

Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan keadaan perihal terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.

Pekerja terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaiman kita dapat mengantisipasi agar dapat mengurangi resiko kecelakaan.

Lakukanlah sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam menangani bahaya/resiko harus sesuai dengan SOP keselamatan dalam penggunaan peralatan dan melakukan suatu pekerjaan dengan keadaan sehat. Keselamatan kerja dalam bahasa Inggris adalah WORK SAFETY mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan.

UU tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1 ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja :
Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

UU no.1 tanggal 12 januari 1970 pasal 2 tentang keselamatan kerja :
Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air serta di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Kesehatan berasal dari kata sehat. Sehat menurut World Health Organization (WHO). Health is state of complete physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease and infirmity. Sehat menurut Hanlon mencakup keadaan pada diri seseorang secara menyeluruh untuk tetap mempunyai kemampuan melakukan tugas fisiolologis maupun psikologis penuh.

UU no 2 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan, pasal 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud kesehatan ialah meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan sosial. Dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan–kelemahan lainnya. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sehat tersebut mencakup :


1. Sehat secara jasmani , dapat dilihat secara physical (penampilan ) yaitu :
Dapat melakukan aktifitasnya dengan baik misal makan, minum, berjalan dan bekerja.
Penampilan baik misalnya cara berpakaian, berbicara
Dapat menggunakan sarana dan prasarana kerja dengan baik sesuai aturan.
2. Sehat secara mental/rohani, dapat dilihat dari bagaimana seseorang yaitu :
Menentukan prioritas dengan memilah-milah yan benar dan berguna dalam kehidupan,
Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas tindakan,sikap,dan pikiran yang positif,
Menjalankan hidup kerohanian dengan teratur,
Mengasihi sesama dengan memberi bantuan dalam bentuk nasehat, moril /materil,
Berfikir kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara menghadapi kesulitan
Berbagi pengalaman dan masalah dengan keluarga, teman
Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan.
3. sehat secara sosial, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
Urbanisasi
Pengaruh kelas sosial
Perbedaab ras
Latar belakang etnik
Kekuatan politis
Ekonomi
Setiap orang dituntut untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing.